Jawa Barat: Tingkatkan Kedisiplinan, Polsek Depok Gelar Gaktibplin Terhadap Anggota

Foto: Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan didampingi Kanit Provost saat mengecek kelengkapan dan kedisiplinan anggota, Selasa (9/8/2022).


jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolsek Depok bersama Kanit Provost menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Pelanggaran Kedisplinan (Gaktibplin) kepada anggota untuk meningkatkan ketertiban dan kedisplinan Kepolisian di lingkup Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan mengatakan, pengecekan rutin ini berupa Gaktibplin agar kedisiplinan personil Polsek Depok meningkat.

“Dengan adanya pengecekan rutin berupa Gaktibplin bisa meningkatkan kedisiplinan personel polsek. Karena Polisi sebagai aparat penegak hukum yang harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan mempunyai sikap dan perilaku yang disiplin guna memberikan contoh kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan Gaktibplin ini dipimpin langsung Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., dengan sasaran senjata api, seragam kepolisian, kelengkapan administrasi personil, sikap tampang anggota dan surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polresta Cirebon. Khususnya Anggota Polsek Depok, baik itu sikap tampang maupun kelengkapan surat-surat seperti KTP, KTA, SIM dan STNK.

Kapolres Kota Cirebon (Polresta) Kombes Arif Budiman melalui Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan menghimbau kepada anggota, agar anggota Polresta Cirebon khususnya Polsek Depok selalu siap dalam kedinasan, baik siap personil, siap Mako maupun siap kendaraan dinas. Maka secara rutin dan berkala sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan.

“Sebelum mendisiplinkan warga, kita sendiri harus sudah taat aturan dan disiplin agar bisa menjadi contoh kepada masyarakat,” pungkasnya. (E.Kurtis)

Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *