INDRAMAYU- JK. Polisi menggerebek kafe DM (Dewi Malam) yang berlokasi di Jalan Pantura, Celeng, Lohbener, Indramayu. Kafe ini menjadi sasaran penggerebekan karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reskrm Unit PPA. Dalam giat yang dilaksanakan Jumat (5/2/2021) dini hari tersebut, Polisi berhasil menjaring puluhan Pemandu Lagu (PL) dan pemilik kafe. Mereka digiring ke Kantor Polres Indramayu.
Menanggapi hal ini, pemerhati sosial Kabupaten Indramayu Taryono, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu dengan Nomor: 017/ST Covid-IM/I/2021, yang dirilis pada Januari lalu harus ditegakkan.
Sosialisasi untuk penegakkan aturan itu juga harus gencar dilakukan guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sayangnya, menurut Taryono, tindakan pemilik kafe yang bandel itu mengabaikan protokol kesehatan. Beroperasinya kafe tersebut jelas melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pasal 93 dalam Undang-Undang tersebut mengatur setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta,” tegas Taryono.
Sayangnya, saat dikonfirmasi awak media Jejak Kasus dalam penggerebekan ini, pihak Unit PPA belum bisa memberikan keterangan resminya, sampai berita ini diterbitkan. (Ron)