Jawa Barat: Tegas, Razia PPKM Kota Cirebon Segel Toko Parfum Hingga Toserba

jejakkasus.co.id, CIREBON – Satpol PP melakukan razia sejumlah tempat usaha non esensial dengan melakukan penutupan diantaranya Toko Parfum hingga Toserba di Gunungsari Trade Center (GTC), Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).

Hal itu  dilakukan dalam rangka penindakan dan penegakan PPKM Darurat di Kota Cirebon yang dimulai tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021 guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Terpantau awak media, petugas Satpol PP memasang segel di Toko yang buka saat terjaring razia PPKM Darurat Kota Cirebon.

Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi langsung melakukan penutupan dan pemasangan segel.

“Toko ini melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Surat Edaran. Jadi kami tutup sampai tanggal 20 Juli 2020,” ungkap Toto Suharto Kabid Gakda Satpol PP Kota Cirebon.

Saat didatangi petugas, rata-rata penjual mengaku tidak mengetahui ada aturan penutupan, dan usaha apa saja yang masih diperbolehkan buka selama PPKM Darurat.

Toto menyampaikan, para pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan sidang ditempat langsung pada hari ini di GTC.

“Sekarang mba ikut ke GTC,” tambah Toto kepada salah satu pelaku usaha.

Banyak sektor usaha non esensial yang masih beroperasi di Kota Cirebon, padahal dalam aturan PPKM Darurat, hanya sektor esensial yang boleh membuka usahanya.

Berikut adalah jenis usaha Perdagangan esensial yang boleh buka pada PPKM Darurat :

Toko, Supermarket, Minimarket yang menjual Sembako dan barang kebutuhan sehari-hari, Toko material bangunan untuk penunjang kegiatan konstruksi, Apotek, Toko Alat Kesehatan (Alkes), Toko obat, Toko yang menjual alat-alat listrik, Toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga, Foto Copy, Toko yang menjual makanan pesan antar (take away) atau bahan makanan, Bengkel, Spare Part motor atau mobil di luar aksesoris, Toko yang menjual kebutuhan Bayi, makanan pendamping ASI, Diapers, tidak termasuk pakaian dan mainan anak.

Untuk diketahui, penutupan usaha non esensial itu berlaku sampai 20 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Cirebon mengenai PPKM Darurat. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *