CIREBON- JK. Berawal dari ketidakpuasan masyarakat Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon kepada panitia pembentukan BPD yang mana pembentukkannya diduga tidak sesuai dengan prosedur. Pada tanggal 24 Juli 2020 masyarakat mengirim surat meminta kepada panitia untuk beraudiensi terkait perihal diatas, kemudian disepakati acara tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu malam tanggal 25 Juli 2020 pukul 20.30 Wib bertempat di Kantor Kuwu/Kepala Desa Surakarta, Kecamatan Suraneggala, Kabupaten Cirebon. Rabu (12/8/2020).
Sunaryo, salah satu warga masyarakat Desa Surakarta mempertanyakan proses pembentukan BPD bukan SK Bupati atau SK Camat terhadap perpanjangan masa Bhakti Desa Surakarta. Proses dan mekanisme pembentukan BPD tentunya mempunyai aturan diantaranya harus ada Musyawarah Desa, berita acara Musyawarah Desa dll.
Masih Sunaryo, saya hanya ingin tahu kapan Musyawarah Desa pembentukan BPD tersebut diaksanakan dan siapa saja yang hadir dalam pembentukan BPD tersebut, dan jika terjadi data fiktif atau palsu, mohon pihak terkait agar menyikapi hal ini, karena diduga di luar aturan yang ada, namun saya menjadi korban kekerasan oleh Oknum Perangkat Desa. Saya sebagai masyarakat Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala berharap agar proses hukum ditegakkan.
Sunaryo menyampaikan kepada media Jejak Kasus bahwa, saya menjadi korban kekerasan oleh Oknum Perangkat Desa. Dan saya sudah melaporkan kejadian kekerasan tersebut ke Mapolres Cirebon Kota, diterima oleh petugas Kepolisian yang berjaga malam dan dibuatkan Surat Pengaduan (Dumas) bukan dibuatkan Surat Laporan Kepolisian. Pungkasnya.
Rosadi Sekdes Desa Surakarta saat ditemui wartawan Jejak Kasus mengatakan, mewakili Kepala Desa Surakarta di Kantor Desa Surakarta menyampaikan, memang benar telah datang beberapa orang pada malam itu untuk melakukan audiensi terkait beberapa hal diantaranya tentang bantuan-bantuan yang ada di Desa Surakarta yang disalurkan dari Pemerintah dan perihal pembentukan BPD di Desa Surakarta.
Mohon maaf sebelumnya Pa Kuwu nya sedang keluar, jadi saya yang menyampaikan informasi, sebelum kedatangan mereka di malam Minggu pada tanggal 25 Juli 2020 satu hari sebelumnya telah datang masyarakat pada siang hari sekitar pukul 14.00 Wib berbondong-bondong untuk menanyakan perihal bantuan-bantuan dari Pemerintah yang disalurkan untuk warga masyarakat Desa Surakarta dan diterima dengan baik oleh pihak Pemerintahan Desa.
Dan pihak Desa pun sampai membuatkan nama-nama penerima bantuan dalam bentuk Baligho besar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat di lima titik Blok di Desa Surakarta.
Lanjut Rosadi, namun kekurang puasan masyarakat sehingga pada tanggal 25 Juli mereka melakuan audiensi guna menanyakan perihal yang sama dan rupanya mereka juga membuat surat pemberitahuan terhadap Polsek setempat untuk kegiatan audiensi pada malam itu sehingga pihak anggota Polsek pun ikut hadir dalam rangka pengamanan, turut hadir anggota Babinsa wilayah Kecamatan Suranenggala.
Dan Alhamdulillah kegiatan audiensi masyarakat Desa Surakarta perihal kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa Surakarta berjalan dengan baik serta kondusif. Jadi, dugaan-dugaan bahwa dalam audiensi ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh Perangkat Desa Surakarta itu tidak benar.
Tuntutan mereka tentang dugaan kecurangan perekrutan anggota BPD, sebenarnya kami sudah menempuh sesuai dengan aturan yang ada, dari masing-masing Blok ada perwakilan sebagai anggota BPD dan sudah dibuatkan SK nya oleh DPMD, kami dari Desa hanya mengirimkan berkas-berkas ke DPMD. Jadi kalau dianggap ada kesalahan/kekeliruan SK pembentukan BPD silahkan tanyakan ke pihak DPMD. Jelas Rosadi.
Dan jika ada kesalahan/kekeliruan mari kita duduk bersama dan kita musyawarahkan. Pada dasarnya kami pihak Pemerintahan Desa Surakarta merasa senang dikritisi oleh masyarakat Desa Surakarta artinya kinerja kami benar-benar menjadi skala prioritas untuk kemajuan Desa Surakarta yang lebih baik lagi. Pungkas Rosadi.
Sedangkan menurut Wardi Kasi Linmas Desa Surakarta menyampaikan, saya selaku Linmas Desa Surakarta pun ikut menjaga kondusifitas kegiatan audiensi pada malam Minggu itu, dan menurut saya kegiatan berjalan dengan baik, tidak ada keributan atau bentuk kekerasan yang dilakukan pihak Pemerintahan Desa terhadap masyarakat Desa Surakarta.
“Malam itu saya ikut hadir dan menjaga kodusifitas audiensi masyarakat, sebagai Linmas saya tetap menjaga keamanan dan kenyamanan Desa, apalagi pada malam itu banyak sekali Polisi yang hadir serta hadir pula dari pihak Babinsa, jadi bagaimana keributan itu bisa terjadi apalagi sampai ada kekerasan atau penganiyayaan, itu sangat tidak benar. Tidak ada bentuk kekerasan pada malam itu. Jelasnya.
Ditempat yang berbeda, menurut Kapolres Cirebon Kota melalui Kanit Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH melalui AIPTU Gondo Sumardoko menyampaikan kepada wartawan Jejak Kasus membenarkan bahwa, pada tanggal 26 Juli 2020 telah datang seseorang warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon ada laporan pengaduan masyarakat oleh saudara Sunaryo bin Ramiya (alm).
Lanjut Gondo, laporan telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut
“Sementara ini, perkembangan laporan pengaduan masyarakat tersebut, kami sudah kirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP)”. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Untuk waktunya kami belum bisa menyampaikan. Pungkasnya.
Menurut Sugiri (Kuwu/Kepala Desa Surakarta) saat dihubungi wartawan Jejak Kasus melalui sambungan telepon seluler menyampaikan bahwa, kegiatan audiensi masyarakat Desa Surakarta pada saat malam Minggu tanggal 25 Juli 2020 itu berjalan dengan baik sampai selesai.
“Audiensi yang diadakan di Kantor Kepala Desa pada malam Minggu sekitar pukul 20.30 Wib berjalan dengan baik serta tidak ada keributan hingga selesai. Silahkan kalau butuh informasi, boleh datang ke Kantor Desa Surakarta dan nanti kita bicara dengan panitia BPD serta Perangkat Desa Surakarta.” Pungkasnya. (Oi)