jejakkasus.co.id, CIREBON – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah selesai dilakukan secara sentralistik di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam menghadapi tahapan tersebut, juga sudah mengatur strategi pengawasan pendaftaran Parpol Calon peserta Pemilu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Cirebon dalam hal ini telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 sebagai tindaklanjut dari SE yang telah dikeluarkan Bawaslu RI.
Tim Fasilitasi ini telah menerima akses Sipol dan melakukan pencermatan terhadap persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Cirebon.
Hingga saat ini, sudah ada Parpol di Kabupaten Cirebon yang dinyatakan lengkap berkas persyaratan. Selain itu, sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencermatan Nama dan NIK pada data keanggotaan Parpol.
Bawaslu Kabupaten Cirebon juga telah melakukan pencermatan terhadap nama dan NIK Ketua, anggota dan seluruh Pegawai Bawaslu Kabupaten Cirebon pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Dari pencermatan tersebut, menghasilkan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Cirebon tidak ada yang tercantum dalam keanggotaan dan Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Cirebon juga telah melaksanakan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.
Hal tersebut dilaksanakan guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai Pengurus dan/atau anggota Parpol yang terdapat dalam Sipol
Hingga tulisan ini dipublish, sudah ada 3 (tiga) orang masyarakat yang melapor, bahwa dirinya bukan Pengurus dan/atau anggota Parpol, namun didaftarkan dalam Pengurus dan/atau keanggotaan salah satu Partai.
Sebagai salah satu bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Cirebon berkirim surat himbauan kepada Bupati Cirebon, Sekda, Kapolresta, Dandim 0602, KPU serta Parpol Calon Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Cirebon, pada tanggal 2 Agustus 2022.
Surat Himbauan yang dikirimkan tersebut, berkaitan dengan netralitas dan memastikan apabila ada anggota atau jajarannya yang terdaftar dalam Sipol untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Sedangkan, surat himbauan kepada KPU Kabupaten Cirebon terkait untuk memperhatikan beberapa hal, yakni melakukan sosialisasi kepada seluruh Parpol di wilayah Kabupaten Cirebon, memastikan petugas verifikator bekerja secara profesional, dan KPU Kabupaten Cirebon wajib berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon pada setiap tahapan Pemilu tahun 2024.
Sedangkan, surat himbauan kepada seluruh Parpol Calon Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Cirebon berkaitan himbauan untuk memperhatikan beberapa hal, yakni memastikan data anggota yang diinput Parpol bukan ASN, anggota TNI dan Polri.
Serta memastikan data yang diinput sudah memiliki hak pilih dalam Pemilu tahun 2024, dan juga memastikan, bahwa data yang diinput lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak terjadi data kegandaan.
Sumber : Bawaslu Kabupaten Cirebon