INDRAMAYU- JK. Pemasangan Spanduk pencegahan Minuman Keras (Miras) dan anti narkotika di Kelurahan Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, minggu (21/6/20).
Spanduk dipasang sebagai upaya aparat dan Pemerintah untuk mengantisipasi Miras dikonsumsi masyarakat, mengingat dampak dari peredaran Miras dapat memicu timbulnya tindak kejahatan lainnya. Yaitu seperti penganiayaan hingga tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Tidak cukup dengan tindakan Razia dan Sosialisasi, aparat Pemerintah Desa juga menebar 20 Spanduk berupa tulisan pesan peringatan atau himbauan bahaya Miras yang di pasang diseluruh wilayah Desa Tugu Kidul/Lor Kecamatan Sliyeg.
“Saya sangat mendukung dengan adanya himbauan melalui Spanduk ini, bersama aparat Desa membangun citra Desa yang aman dan kondusif,” Ujar Jeni Masyarakat Desa Tugu.
Sambung Ustadz Kanto, ” sangat mengapresiasi masih ada pemuda-pemuda yang peduli dengan kondisi sosial masyarakat khususnya penyakit masyarakat (miras).
Semoga dengan adanya Spanduk ini diharapkan bisa menjadi langkah agar seluruh lapisan masyarakat bisa bersama-sama peduli dan menjaga lingkungan masing-masing dari bahayanya Minuman Keras (Miras) dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Kegiatan pemasangan Spanduk tersebut dilakukan karena bahaya Miras dan maksiat sangat merusak kelangsungan hidup generasi bangsa.
Serta mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar dapat bekerjasama memberikan informasi bila di lingkungannya ada yang melakukan hal tersebut, pungkasnya. (Ron)