jejakkasus.co.id, CIREBON- Wujudkan sinergitas sebagai penegak hukum, TNI dan Polri mendampingi Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), gelar Razia Yustisi disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berpusat di Posko PPKM halaman Gedung Gunungsari Trade Center (GTC), Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Senin (05/07/2021).
Ops. Disiplin Prokes kali ini menyasar pada pengguna jalan yang tidak mematuhi Prokes seperti, masyarakat yang tidak memakai Masker dan pelaku usaha yang membandel, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kerumunan masyarakat diluar batas peraturan jam buka dan tutup pada aktivitas berjualan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.59- PEM.
Bagi pelaku usaha yang terjaring operasi Penutupan Sementara diminta datang pada saat Sidang di Pos Terpadu GTC, tanggal 8 Juli 2021.
Menindak lanjuti Ops. Yustisi bagi pelanggar Prokes pada PPKM Darurat, awak media Jejak Kasus berkesempatan mewawancarai Pejabat Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP M. Rahmat mengatakan, “pemberlakuan sangsi diterapkan, sebelumnya telah disosialisasikan dan publikasikan melalui selebaran, media cetak dan Elektronik mengenai himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon bahwa, bagi pelanggar Prokes yang tidak memakai Masker, akan dikenakan sangsi denda Rp 100.000,- ribu per orang, dan bagi masyarakat yang tidak mampu akan dikenakan sangsi Kerja Sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan pada kesempatannya menyampaikan, “masyarakat harus mengikuti, menjalankan Permendagri dan Perda Kota Cirebon, karena peran andil dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam memutus mata rantai Covid-19, mari cegah penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon melalui PPKM Darurat dan patuhi Prokes, Sayangi Diri, Sayangi Keluarga, Sayangi Orang Lain,” ajak Kapolres Ciko. (Ratu- 001/ ed.Fauzy)