Jawa Barat: Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan (8) kasus Peredaran Gelap Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja, juga berhasil mengamankan 11 Tersangka dari hasil pengungkapan kasus di Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, seluruh kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja tersebut berhasil diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli – 2 Agustus 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (4/8/2023).

Arif mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja. Adapun para Tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24), DN (46), dan AT (23).

“Selain itu, jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, di antaranya 19,71 gram Sabu-sabu, 286,8 gram Ganja, dan 19 Butir,” kata Arif.

Arif juga menyebutkan, dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 Botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merk.

“Kasus-kasus tersebut, dua di antaranya diungkap di Wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di Wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di Wilayah Kota Cirebon dan Indramayu,” ujar Arif

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Arif.

“Seluruh kasus yang diungkap dan Tersangka yang diamankan juga merupakan Pengedar Narkoba. Dari hasil pemeriksaan, diketahui profesi sehari-hari para Tersangka berbeda-beda, dari mulai Pengangguran, Mahasiswa, Wiraswasta,” terang Arif.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke Layanan Call Center Polresta Cirebon di Nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *