MAJALENGKA- JK. Dalam sepekan Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengungkap 4 (empat) pelaku penyalahgunaan Narkoba, Obat-obatan terlarang Tryhex dan dekstro, serta pengguna Ganja, Kamis (27/2/2020).
Kapolres Majalengka AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP. Ahmad Nasori mengatakan bahwa, “Satuan Narkoba dalam sepekan telah mengamankan 4 pelaku yakni (YG ) pelaku tindak pidana bidang kesehatan, (DR) pelaku penyalahgunaan jenis Ganja, (MA) pelaku tindak pidana bidang kesehatan dan (SY) pelaku tindak pidana penyalahgunaan jenis Sabu.
Pelaku SY terciduk pada hari senin saat makan disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Jatiwangi, saat melakukan penggeledahan Unit Sat Narkoba mendapat 2 paket narkotika yang diduga dikonsumsi oleh tersangka dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu di saku baju depan,” tandas Kapolres.
Pelaku SY membeli sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2.800.000,” SY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No.35 Th 2009. Tentang Narkotika, tersangka diancam 20 tahun penjara,” tegas AKBP. Bismo.
Kedua pelaku YG dan MA dapat dikenakan hukuman berdasarkan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 1,5 M.
Kemudian pelaku (DR) penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, pelaku dipidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (Ratu-001)
Sumber:HumasPolresMajalengka