Jawa Barat: Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Palimanan

jejakkasus.co.id, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polresta Cirebon berhasil membekuk dan mengamankan seorang pria berinisial BS (25) diduga Pengedar Obat Sediaan Farmasi tanpa izin edar di Kosan-nya yang berlokasi di Perumahan Griya Makmur, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Tersangka berinisial BS merupakan warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, diamankan di Kosan-nya di Desa Palimanan Timur pada Senin (12/09/2022) sekitar pukul 12.00,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja didampingi Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, S.H., kepada wartawan, Selasa (27/09/2022).

Penangkapan Tersangka bermula informasi dari masyarakat, kalau pria identitas BS kerapkali menjual Obat-obatan terlarang. Karena itu, petugas langsung ke lapangan memantau pergerakan BS.

Saat dicurigai ada banyak Obat-obatan Keras pada Tersangka, Polisi langsung menggerebek di Kosan-nya, dan Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain itu, Polisi juga melakukan penggeledahan di Kosan Tersangka. Hasilnya, sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 456 Butir jenis Trihexyphedil, 239 Butir jenis Pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 475.000,-, Ponsel jenis Vivo dan Tas Selempang.

Kepada Polisi, BS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan.

“Hasil dari interogasi awal, barang milik BS didapat dengan cara membeli kepada Ryang berlokasi di Jakarta dengan menggunakan Sistem Online. Kita masih dalami keberadaan R,” katanya.

Akibat dari perbuatannya itu, Tersangka kini mendekam dibalik Jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (E. Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *