jejakkasus.co.id, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang Tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial AS (28) pada 17 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan, Tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
“Penangkapan Tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan Narkoba. Sehingga, langsung kami tindak lanjuti, dan hasilnya Tersangka memiliki Sabu-Sabu,” kata Danu.
Danu mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 Paket Sabu. Tak hanya sampai disitu, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di Kost Tersangka.
Hasilnya, pihaknya menemukan Narkoba jenis Sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Sehingga dari penangkapan AS, jumlah Barang Bukti (BB) Sabu yang disita petugas mencapai 64,32 gram.
Selain itu, Barang Bukti lain yang diamankan, di antaranya Lakban, Plastik Klip, Sedotan, Bong, Timbangan, dan lainnya.
Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap Bandar besarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan Sabu-di wilayah Cirebon.
Bahkan, Tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memakai, karena dari hasil tes urine Tersangka juga dinyatakan positif.
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” pungkas Danu. (E. Kurtis/Red)