jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepolisian Resort (Polres) Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 13 Tersangka Bandar Narkoba di Lintas Wilayah III Cirebon.
Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., pada Press Conference yang digelar di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).
Dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam Press Conference-nya mengatakan, pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan Narkoba ini, terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2022 ada 13 Tersangka.
Lanjut Kapolres, selain itu berhasil juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa Obat-obatan yang terdiri dari Tramadol sebanyak 1832 butir, Trihexyphenedyl sebanyak 4180 butir, Dextromethorphan sebanyak 6483 butir, 5 butir psikotropika jenis Riklona dan uang tunai sebesar Rp 10 juta berikut dengan alat komunikasi handphone yang dipakai para Tersangka.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan juga Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar, juga ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.
Sementara, Kasat Res Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah mengungkapkan, untuk jaringan masih kita dalami, sementara masih Lintas Wilayah III Cirebon dan yang kita amankan saat ini adalah Bandar.
“Untuk Bandar besarnya masih kita selidiki. Mudah-mudahan, ke depannya Polres Cirebon Kota dapat mengungkap yang lebih besar,” pungkasnya. (Tim Biro Ciko)