Jawa Barat: Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus dan Amankan 13 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satreskrim berhasil mengungkap tujuh (7) kasus dan mengamankan 13 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K, M.H., mengatakan, para Pelaku yang diamankan berinisial JU (40), SA (36), AR (46), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SS (47), SH (26), RW (36), SJ (24), MJ (53), dan NR (48).

“Kami berhasil mengungkap tujuh kasus terdiri dari enam kasus Judi Togel Online, dan satu kasus Judi Sabung Ayam,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

Arif mengatakan, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari para Pelaku Judi Togel Online yang diamankan di Wilayah Kabupaten Cirebon tersebut, di antaranya Handphone, Uang Tunai, Tas Selempang, Buku Tabungan, Buku Catatan, Pulpen, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti berupa Uang Tunai senilai 700 ribu rupiah, Ayam Jantan, Arena Sabung Ayam, Jam Dinding, dan lainnya dari Pelaku Judi Sabung Ayam yang ditangkap di Wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

“13 Pelaku kasus Judi Togel Online dan satu Pelaku Judi Sabung Ayam tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *