jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Pelaku merupakan Tenaga Pengajar dan korban adalah murid.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.
“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, Tersangka melakukan perbuatan Cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).
Anton mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan Tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban Nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.
Kemudian, SR mengajak korban menonton Video Porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan Pencabulan. Bahkan, Tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.
“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima, sehingga mengadu ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Anton.
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah Barang Bukti (BB), di antaranya pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik Pelaku.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR, dan akan dilakukan pemeriksaan Psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku juga pernah menjadi korban Pencabulan.
“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan Psikologis dan Trauma Healing kepada korban,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)