MAJALENGKA- JK. Tiga pelaku spesialis pembobol toko akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Argapura bersama Sat Reskrim Polres Majalengka, satu dari tiga pelaku dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap di sekitaran SPBU Talaga.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celuler bersama Kapolsek Argapura IPTU Sarjiyo menyebutkan, hasil pengembangan dari tiga pelaku tersebut berinisial AS (44) asal Ciamis, AT (38) asal Tasikmalaya dan CK asal Majalengka, mereka sudah membobol lima toko di Kabupaten Majalengka sejak dari bulan April 2020 lalu.
Komplotan pencuri tersebut, menurut AKBP Dr. Bismo, terungkap setelah adanya laporan dari warga Kecamatan Argapura, dikarenakan tokonya dibobol oleh maling pada 20 Mei 2020 lalu dengan total kerugian mencapai dua puluh juta rupiah.
“Pelaku masuk kedalam toko dengan cara mencongkel pintu pada bagian depan selanjutnya masuk ke dalam Toko dan mengambil barang-barang di dalam toko berupa uang dan rokok berbagai merk,” Kata AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Polisi berhasil meringkus AT dan AS pada tanggal 19 Agustus 2020 dan CK dibekuk pada tanggal 21 Agustus 2020 setelah dipancing oleh AT yang terlebih dahulu diringkus oleh Polisi.
Setelah melakukan penangkapan, lalu Polisi melakukan penggeledahan kepada pelaku, namun pada saat penggeledahan tersangka berinisial TA berupaya untuk kabur sehingga dilakukanya penembakan yang terukur kepada TA, selanjutnya TA dilarikan ke Puskesmas Argapura untuk diberi perawatan medis,” ujar AKBP Bismo.
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (JK)