Foto: Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat menunjukkan barang bukti obat terlarang milik Bripda DAS, Sabtu (03/12/2022)
jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus pengedar narkoba jenis obat terlarang yang melibatkan Oknum Polisi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar dalam Press Conference yang mengatakan bahwa penangkapan anggota Polri ini sebagai komitmen dan tindakan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus apapun.
“Kami akan menindak tegas bagi anggota Polri yang melanggar hukum, dan akan diproses sesuai prosedur,” tegas Kapolres pada Press Conference di halaman Mapolres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Sabtu (03/12/2022).
Bripda DAS yang merupakan anggota Polsek Utara Barat (Utbar), Polres Cirebon Kota berhasil ditangkap Satres Narkoba saat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Satres Narkoba dan Propam Polres Cirebon Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat.
Lanjutnya, ia mengatakan, namun saat petugas mendatangi kost Bripda DAS yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hanya menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir.
“diduga DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api. Sehingga anggota langsung melakukan pengecekan dan ternyata yang bersangkutan akan menuju ke Solo,” tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika tiba di Stasiun Solo Balapan.
“Saat penangkapan ditemukan 4 butir obat terlarang dari tangan Bripda DAS dan menurut pengakuannya, ia telah menjual lebih dari 1.000 butir obat-obatan terlarang,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.
Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang,” kata Kapolres.
Dari Bripda DAS Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita 11 butir obat terlarang sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.
Akibat perbuatannya, tersangka Bripda DAS dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Fauzy)
Editor: RF
©Jejak Kasus