Jawa Barat: Satlantas Polres Cirebon Kota Putar Balikkan 998 Kendaraan

jejakjasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota telah memutar balikkan 998 kendaraan yang bernomor Polisi Ganjil dalam pelaksanaan Ganjil Genap (Gage), karena di edisi Nomor Genap ini hanya kendaraan nomor Polisi Genap yang bisa masuk Kota Cirebon hari ini, Rabu (18/08/2021).

Seperti diketahui, pelaksanaan pemberlakuan Ganjil Genap berlangsung mulai pukul 07.00 WIB – 17.00 WIB, merupakan keputusan bersama pimpinan daerah dalam hal ini Walikota Cirebon.

Menindak lanjuti hal tersebut, sinergitas TNI-Polri-Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon-Dishub-Instansi lain, bahu-membahu melaksanakan tugas mulia tersebut, bertujuan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.IK., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan,”dalam kegiatan penyekatan Ganjil Genap pada hari ini sebanyak 998 kendaraan yang diputar balikkan dengan rincian R2 sebanyak 638 kendaraan dan R4 sebanyak 360 kendaraan dari 12 Pos pemeriksaan yang ada,” jelasnya.

“Kunci keberhasilan penerapan Ganjil Genap (Gage) ini adalah dukungan seluruh masyarakat dengan kesadaran dan pemahaman yang sama guna memutus penyebaran Covid-19,” papar AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK., M.H.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, S.H., M.H., menyampaikan kembali bahwa, kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem ganjil genap, diantaranya kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang Disabilitas, kendaraan Ambulan, kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, Angkutan Daring, kendaraan Angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar Gas, kendaraan Angkutan kebutuhan pangan sehari-hari.

Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas.

Kendaraan pers yang dapat menunjukkan Kartu Identitas Pers, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antar Bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan pengawasan dari petugas Polri dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri. (Red)

Sumber: Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidha, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *