CIREBON- JK. Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat masih terus melakukan Razia Masker dan Penegakan Hukum (Gakum) Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Plumbon.
Camat Plumbon Dadang bersama Kuwu/Kepala Desa Kebarepan dan Tim Gabungan dari Polsek Depok, Koramil Plumbon, Satpol PP Kecamatan Plumbon serta Satgas Covid-19 Desa Kebarepan melaksanakan monitoring dan Razia penerapan kedisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jalan Raya depan GOR Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya kepada wartawan Jejak Kasus, Camat Plumbon Dadang menegaskan, dalam setiap melaksanakan kegiatan sesuai yang telah diatur oleh Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Setiap Pemerintahan Desa di lingkungan Kecamatan Plumbon melaksanakan kegiatan Razia penegakan hukum dan pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan tujuan sebagai langkah pematuhan atau menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan 3 M yakni “Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak”.
Kami pihak Kecamatan Plumbon tidak akan diam, kami akan terus melaksanakan Razia, khususnya dalam penggunaan atau pemakaian Masker untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi dan mentaati penerapan disiplin Protokol Kesehatan.
Menurutnya, masih ada saja masyarakat yang tidak memakai Masker ketika keluar rumah, yang melanggar kami data dan kemudian diberikan Masker, ucapnya.
Sementara, ditempat yang sama, Kepala Desa Kebarepan Udi Haryoto menjelaskan, kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) dan penerapan kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan, termasuk di lingkungan Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon sebagai upaya menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19, pungkasnya. (Kur)