jejakkasus.co.id, CIREBON – Sidang Pra Peradilan hari pertama dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN. Cbn yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kelas I B terkait penetapan Tersangka Andi Yosep Dkk dalam perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (31/07/2023).
Sidang Pra Peradilan dipimpim oleh Hakim Arief Ferdian, S.H., M.H, dan Panitera Pengganti Widya Susitawati, S.H., yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, Akbp Reny Marthaliana, S.H., Iptu Tohap Silaban, S.H., Ipda Iman Hendro S, S.H., Aipda Gugum Gumilar, S.H., Bripka Anwar Hadi, S.H., serta Pemohon Andi Yosep Dkk yang didampingi Kuasa Pemohon Harry Ariston Gultom, S.H.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam sidang hari pertama tersebut, Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian, S.H., M.H., membuka dan melanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka tindak pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual dan membacakan putusan dengan amar, yaitu menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 289 KUHP yang dilakukan Termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
“Dimana pertimbangan Hakim pada intinya menyatakan, bahwa di dalam persidangan pemohon tidak hadir yang telah dipanggil 2 (dua ) kali secara sah, maka terhadap permohonan Pra Peradilan Pemohon gugur demi hukum,” ujar Akp Perida.
“Kesimpulan dari sidang hari pertama Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian, S.H., M.H., yaitu di menangkan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat dan Sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau Kekerasal Seksual dinyatakan selesai,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)