CIREBON- JK. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 (dua puluh tiga) kasus peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan petugas juga berhasil mengamankan puluhan tersangka penyalahguna Narkotika.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam bulan Oktober-Desember 2020. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 28 (dua puluh delapan) orang.
“Selama 3 (tiga) bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 (dua puluh tiga) kasus dan mengamankan 28 (dua puluh delapan) tersangka,” kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon. Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan 12 (dua belas) kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Sementara, 13 (tiga belas) tersangka yang diamankan terlibat kasus Sabu dan 15 (lima belas) tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras golongan G.
Adapun jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya 6,88 gram Sabu, dan 38.041 butir obat keras golongan G yang terdiri dari 14.781 butir Dextro, 15.356 butir Trihexiphenidyl, 6.939 butir Tramadol, serta 965 butir Eximer.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya yakni sejumlah uang tunai, Handphone, dan lainnya. Seluruh tersangka dan Barang Bukti (BB) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 23 (dua puluh tiga) kasus ini, 13 (tiga belas) kasus di antaranya merupakan pengedar, dan 10 (sepuluh) kasus terkait pengguna. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda, dari mulai Karyawan Swasta, Petani, Mahasiswa, Pengangguran, dan lainnya,” ujar Syahduddi.
Kapolresta Cirebon Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25-29 tahun yang mencapai 10 (sepuluh) orang. Selain itu, sebanyak 9(sembilan) tersangka berusia 19-24 tahun, 8 (delapan) tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16-18 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya. (JK)