CIREBON- JK. Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta mengantisipasi korban Miras Oplosan menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terkait pemberantasan peredaran Narkotika, Obat sediaan Farmasi (daftar G), dan Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko) Polda Jawa Barat.
Satuan Resesrse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Miras dan Narkoba di Kantor Balai Kota Cirebon. Senin (21/12/2020) pukul 09.30 WIB s.d. selesai.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berupa Miras berbagai merk sebanyak 10.300 Botol, Tuak sebanyak 900 Liter, Ciu sebanyak 100 Botol, Miras Oplosan sebanyak 100 plastik, Ganja sebanyak 1 Kg, Sabu sebanyak 506,4 Gram, Obat-obatan sediaan farmasi (daftar G) sebanyak 13.790 Butir.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Iham mengatakan, pemusnahan Miras dan Narkoba merupakan bentuk kerja keras Polres Cirebon Kota dan jajaran dalam menekan peredaran Miras dan Narkoba serta rangkaian kegiatan dalam menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dalam rangka menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kota Cirebon, Tokoh Agama, Ketua MUI, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi masyarakat, kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana Miras dan Narkotika tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. (JK)