jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Depok beserta jajaran cepat tanggap dalam menerima aduan masyarakat terkait Minuman Keras (Miras) yang ada di wilayah hukum Polsek DepoK, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).
Cepat tanggap menerima aduan masyarakat rupanya menjadi ciri khas Kapolsek Depok beserta jajaran dalam menjalani tugas mulia pengabdian tanpa batas.
Sebagai apresiasi istilah cepat tanggap dengan pelayanan yang prima sangat tepat disematkan kepada Institusi Polisi wilayah sektor ini.
Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan mengatakan, sakit bukan penghalang dalam menjalani tugas mulia pengabdian tanpa batas. Disaat hiruk-pikuk banyaknya permasalahan pelanggaran Kode Etik yang menimpa Institusi Kepolisian, berbanding terbalik dengan fakta yang ada di jajaran anggota Kepolisian Sektor Depok, Polresta Cirebon.
“Justru jajaran anggota Polsek Depok menambah kepercayaan masyarakat dengan adanya tindakan cepat ini, sehingga membuat harum Institusi Kepolisian,” ujar Kapolsek Rynaldi, Rabu pagi (14/09/2022).
Kapolsek Rynaldi mengungkapkan, giat penindakan dari dasar aduan masyarakat Desa Kasugengan Lor pada Rabu, (14/09/2022), hasil tindakan ditemukan beberapa Miras tanpa Lebel.
“Dengan merespon keresahan dan aduan dari masyarakat yang khawatir terhadap anak-anaknya atau keluarganya yang gemar mengkonsumsi Miras, ditambah lagi Miras tersebut tersedia dengan mudah didapat dengan harga yang terjangkau,” kata Kapolsek Rynaldi.
Lanjut Kapolsek Rynaldi, mengkonsumsi Miras adalah salah satu faktor penyumbang terganggunya Kamtibmas disuatu wilayah, seperti perkelahian, pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan bahkan pembunuhan akibat pengaruh dari mengkonsumsi Miras yang berlebihan dan ditempat yang tidak tepat.
Untuk diketahui, Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan, dengan perintahnya meskipun sedang dalam kondisi sakit, akan tetapi dirinya tetap menjalankan kewajibannya memberi contoh sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons cepat aduan masyarakat terkait adanya Kios atau Toko milik Pasar Pemda yang diduga menjual sejumlah produk Miras.
Saat dikonfirmasi sakitnya Kapolsek Depok Rynaldi melalui Kanit Reskrim IPDA Budi juga terkait respons yang cepat melakukan penindakan terhadap Toko yang diduga menjual Miras tanpa izin (ilegal) di wilayah hukumnya.
“Langsung tindakan. Besok saya masuk Rumah Sakit mau dioperasi dan mohon doanya,” balasnya dalam pesan singkat melalui WhatsApp kepada awak media disela-sela sakitnya, Rabu pagi (14/09/2022) pukul 01.00 WIB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara detail hasil dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran anggota Polsek Depok termasuk produk Miras jenis apa yang disita.
Juga belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Cirebon untuk tindakan berikutnya. (E. Kurtis/Red)