jejakkasus.co.id, CIREBON – Pembangunan Pasar Rakyat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon terus memasuki babak baru, perjalanan panjang mewarnai polemik yang seakan menjadi penentuan nasib Pedagang Pasar Desa Jungjang, Selasa (21/09/2021).
Tidak ada kata lelah bagi Pedagang Pasar Desa Jungjang untuk menyampaikan aspirasinya terkait revitalisasi pasar. Namun apa boleh buat, Pedagang sebagai rakyat kecil hanya bisa berharap keadilan dari sang penguasa (Pemerintah).
Pada hari Kamis, 9 September 2021 hingga Jumat, 10 September 2021 lalu. Terlihat kontras, ratusan pengayom masyarakat TNI dan Polri serta Satpol-PP di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, disiagakan di setiap titik lokasi Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.
Ketidakberpihakan terlihat dari harga sewa kios yang ditawarkan kepada pedagang hingga Rp. 291.600.000.- untuk ukuran kios 3 x 4.5 meter. Selain itu, harga tersebut selalu berubah-ubah dan sketsa bangunan pun tidak disosialisasikan terlebih dulu kepada pedagang.
Tidak hanya itu, diduga proses revitalisasi pasar yang dikerjakan oleh PT. Dumib ini awalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan peruntukan.
Hal tersebut, memaksa para pedagang meminta agar dimediasikan dengan Pemdes Jungjang dan developer (PT. Dumib). Dari mediasi tersebut menghasilkan suatu kesepakatan yaitu, pemberhentian sementara pasar darurat sampai ada kesepakatan harga dengan para pedagang.
Namun apalah daya, pedagang hanyalah rakyat biasa sehingga hasil kesepakatan dari mediasi tersebut, tidak diindahkan dan terlihat pengerjaan pasar darurat sementara yang awalnya dihentikan, kemudian dilanjutkan kembali secara sepihak.
Padahal, surat pernyataan dari mediasi antara Pedagang dengan Pemdes Jungjang dan Developer, terkait pemberhentian pembangunan pasar darurat telah disepakati bersama dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Jungjang (Kuwu) Sutrisno.
Sehingga, Keputusan sepihak Kuwu Sutrisno untuk melanjutkan Pembangunan Pasar Rakyat Desa Jungjang banyak menimbulkan spekulasi dari para pedagang.
Seperti diketahui publik bahwa, Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang sedang dalam situasi kontradiktif antara Pedagang dengan Pemdes dan PT. Dumib sebagai pengembang.
Adanya kontradiktif tersebut, diduga karena Kepala Desa (Kuwu) tidak mentaati aturan azas musyawarah mufakat sebagai ciri khas negara demokrasi. Hal ini dilihat dari harga sewa kios/los yang ditawarkan kepada pedagang tidak melalui musyawarah. padahal dalam hal ini para pedagang nantinya sebagai penyewa kios, artinya tidak ada pembangunan kalau tidak ada pedagang.
Polemik tersebut membuat pengurus himppas angkat bicara, “surat pernyataan dianggap Kuwu Jungjang Sutrisno (Nono) ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu. Apakah ini yang disebut bijak sebagai pemangku kebijakan di tingkat Desa ?,” ucapnya.
Lanjut pengurus Himppas Radi mengatakan, “kami akan terus melakukan upaya hukum dan meminta keadilan, bila perlu gelar audensi terbuka. Kami sudah mengantongi banyak kejanggalan dalam proses Pembangunan Pasar Rakyat Desa Jungjang ini. Banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak Kepala Desa dan PT. Dumib selaku Pengembang,” tegas Radi.
Tak ingin perjuangan para pedagang buntu, Himppas berencana akan mendatangi Kantor Bupati Cirebon pada hari Rabu, 22 September 2021, dan berharap aspirasinya mendapatkan kebijakan dari Bupati Imron. (JK)