jejakkasus.co.id, CIREBON – Pembangunan revitalisasi Pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, membebankan Pedagang, karena harga sewa Kios/Los terlalu mahal. Hal ini dituturkan Pedagang Pasar yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Himppas), Minggu (18/07/2021).
Sebelumnya, pembangunan revitalisasi Pasar ini sudah direncanakan sejak tahun 2018, namun tertunda karena Pedagang tidak setuju dengan harga sewa Kios yang ditawarkan Pemerintah (Pemdes) Jungjang, karena pada waktu itu, perencanaan revitalisasi Pasar secara tiba-tiba dan tidak melibatkan Pedagang.
Kemudian, pada Juli 2021 pembangunan revitalisasi Pasar Desa Jungjang direalisasikan oleh Pemdes Jungjang dengan menunjuk PT. DUMIB sebagai pengembang (Developer), namun Pedagang tetap keberatan, hal ini disebabkan ketidakcocokan harga sewa Kios yang di tetapkan Pemdes Jungjang dan PT DUMIB, harga Kios tersebut mencapai Rp 291.600.000,- untuk ukuran Kios 3 x 4,5 meter persegi.
Hal ini membuat Pedagang yang telah lama berjualan di Pasar Desa Jungjang merasa terbebani, Pedagang sudah berulangkali mencoba untuk bermusyawarah dengan Pemdes Jungjang, bahkan pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Arjawinangun pun turut hadir dalam musyawarah tersebut, namun tetap saja tuntutan Pedagang tidak ditepati.
“Kami sudah terhitung tiga kali mengadakan musyawarah terkait revitalisasi Pasar di rumah Ketua BPD, di Koramil dan di Kantor Kecamatan yang dihadiri Forkopimcam, tapi tetap saja tuntutan kami tidak ditepati, seperti hasil musyawarah pertama tentang pemberhentian pembangunan Pasar darurat sampai ada kesepakatan harga sewa Kios/Los, tetapi Pemdes Jungjang mengingkari kesepakatan tersebut, terlihat sampai saat ini Pasar Darurat masih terus dikerjakan oleh Pemdes Jungjang dan PT DUMIB,” jelas Suharto.
Sementara itu, Aden Deni sebagai Sekertaris Himppas meminta kepada Pemdes Jungjang untuk mengadakan musyawarah kembali, dan mengevaluasi harga sewa Kios/Los secara spesifik dengan para Pedagang agar menemukan titik kesepakatan terkait revitalisasi Pasar Desa Jungjang.
“Saya berharap kepada Pemerintah Desa Jungjang untuk mengadakan musyawarah dan mengevaluasi harga sewa Kios/Los secara rinci, jangan ada keputusan sepihak dalam penentuan harga sewa maupun kebijakan lainnya yang akan memberatkan para Pedagang,” tegas Aden.
Pembangunan revitalisasi Pasar Desa Jungjang juga dinilai Pedagang tidak transparan, pasalnya dalam pengerjaan tidak ada Papan Nama Proyek yang terpampang, dan Pedagang juga tidak diberikan penampilan gedung yang akan dibangun.
Untuk diketahui, pemasangan Papan Nama Proyek, diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Pemasangan Papan Nama Proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan Bangunan Gedung yang memperhatikan aspek tapak bangunan.
Selain itu, kewajiban pemasangan Papan Proyek dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Pasal 9, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Jawa Barat. (Fzy JK)