Jawa Barat : Rencana Hibah BMD untuk YPSGJ, DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Akan Konsultasi Ke Kemenkeu

CIREBON- JK. DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersepakat memperjuangkan proses rencana Hibah Badan Milik Daerah (BMD) kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).

Keputusan tersebut diambil melalui pembahasan antara Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon yang dipimpin langsung Walikota Drs. H. Nashrudin Azis SH., di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Senin (8/2/2021).

Walikota Azis mengatakan, Rapat antara pihaknya dan DPRD Kota Cirebon menghasilkan kesepahaman bersama terkait rencana Hibah Lahan seluas 10.300 meter persegi di Kawasan Bima.

“Kesepakatan itu semata-mata demi kepentingan untuk memajukan dunia pendidikan di Kota Cirebon. Tanpa didasari niat untuk jual beli atau kepentingan komersil lainnya,” ujar Azis.

Dia menegaskan, keberhasilan Hibah kepada YSPGJ tergantung pada kesungguhan Pemkot dan DPRD Kota Cirebon. Salah satunya dalam menyampaikan permohonan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar diizinkan.

Langkah itu sudah disiapkan dengan membentuk tim dari Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon untuk menghadap ke pejabat berwenang di Kemenkeu.

“Kami sudah siap menyusun jadwal ke Jakarta untuk menghadap pejabat yang berwenang di Kemenkeu. Apa pun bentuknya, kami meminta kepada Pemerintah Pusat agar diperjuangkan. Karena ini rencana Hibah, bukan jual beli atau hal-hal komersil. Semuanya murni demi kemajuan pendidikan di Kota Cirebon,” tutur Azis.

Sementara itu, Ketua Pansus Rencana Hibah BMD kepada YPSGJ Edi Suripno, SIP., Msi., menyampaikan, sedikitnya tiga hal penting yang dibahas dalam Rapat Pansus bersama Tim Asistensi Pemerintah daerah.

Pertama, disebutkan Edi, membangun sinergi dan pemahaman bersama atas interpretasi keinginan Pemkot menghibahkan aset kepada YPSGJ.

Kedua, menentukan aturan sebagai dasar hukum untuk Hibah aset. Sehingga niat baik Pemkot Cirebon membantu warga tidak mampu mendapat pendidikan tinggi di UGJ bisa tercapai.

Ketiga, membahas seluruh aturan perundang-undangan yang menyangkut pelaksanaan proses Hibah BMD dan pemanfaatannya kepada YPSGJ.

“Subtansi Rapat ini menyamakan persepsi, satu pandangan yang sama. Pemkot dan DPRD Kota Cirebon sejalan dan satu keinginan. Pansus sudah membaca literatur di Daerah lain sebagai pembanding. Seperti di Bandung Barat, Sumedang dan Indramayu,” katanya. (JK)

Sumber:Humas DPRD Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *