Jawa Barat : Rehab Jamban SDN Rajawangi II Dari Dana Alokasi Khusus Diduga Asal-asalan

MAJALENGKA- JK. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilaksanakan dengan Swakelola (Panitia Pembangunan di Sekolah/P2S)  kepada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rajawangi II, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Provinisi Jawa Barat yang dialokasikan untuk rehab Ruang Jamban/Buang Air Besar (BAB) Murid dan Guru) diduga asal-asalan.

Setelah Sekolah Dasar Neger (SDN) Rajawangi II menerima bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Rehab dua (2) Ruang Jamban/Buang Air Besar (BAB) untuk murid dan guru sejumlah Rp 16.250.000 (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), pengerjaannya selama sepuluh hari mulai tanggal 21 Oktober 2020 s/d 31 Oktober 2020.

Awak media Jejak Kasus dilapangan menyambangi lokasi Sekolah tersebut, ditemuinya Kepala Sekolah (Kepsek) SDN II Rajawangi Abdul Rohman di ruang tamu menjelaskan,

“Kami mendapat dan menerima bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka ini mendadak sekali, sedangkan waktu sudah mepet sekali, belum ada persiapan apa-apa karena uang juga baru diterima kemarin dan itu juga tidak full diberikan semua, tapi kata pak Heri (Pengawas) ya pakai saja, tenaga kerjanya jadi tiga orang, segerakan saja pekerjaan tersebut kira-kira sudah mencapai 70% supaya dana sisanya cepat diambil, ini karena waktu sudah mendesak sekali, “ungkap Kepsek Abdul Rohman.

Dari temuan awak media Jejak Kasus dilokasi tersebut, bahan-bahan bangunan yang digunakan seperti Kayu Plapon kwalitasnya diduga kurang bagus, begitupun Pasir dan Semen tidak terlihat persediaan yang memadai, Pasir hanya gundukan kecil/mungkin belanja karungan, begitupun pekerja bangunan tersebut bukan dari warga setempat.

Diduga atas pelaksanaan Rehab Jamban di SDN II Rajawangi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dibuat asal-asalan, hanya untuk mencari keuntungan kelebihan dan pekerja bangunanpun bukan dari warga setempat.

Atas temuan itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN II Rajawangi Abdul Rohman diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Aziz Siswanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *