jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menduga ada kecurangan dari sejumlah Pemilik Kapal Ikan yang menghindari Pajak dan Retribusi Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kecurigaan itu muncul setelah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menyampaikan minimnya realisasi pendapatan daerah kepada Komisi II DPRD Kota Cirebon, Rabu (10/8/2022).
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno, S.H., mengatakan, para Pemilik Kapal diduga memanfaatkan celah dengan menghindari pembayaran Pajak Negara dan Retribusi Daerah.
Menurut Agung, para Pemilik Kapal tidak melakukan aktivitas Bongkar Muat Ikan di Pelabuhan Kejawanan, melainkan di daerah lain.
Agung menjelaskan, dari paparan pejabat DKPPP, saat ini hanya empat Kapal Ikan yang bersandar di Pelabuhan Kejawanan. Sementara, jumlah Kapal Ikan yang biasa beraktivitas tercatat 110 Kapal. Tapi anehnya, Ikan yang tersimpan di cold storage Pelabuhan Kejawanan selalu penuh.
Agung menyebut, ada indikasi Bongkar Ikan dilakukan di daerah lain, tapi tetap di simpannya di Pelabuhan Kejawanan.
“Ada indikasi sekitar 110 Kapal menghindari Pajak dan Retribusi. Mereka diduga membongkar Ikan di daerah lain. Tapi, menyimpan Ikannya di cold storage Kejawanan,” ungkap Agung usai Rapat Kerja dengan DKPPP, di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, para pemilik kapal memanfaatkan celah menghindari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan cara tidak menyandarkan kapalnya ke Pelabuhan Kejawanan.
Para pemilik Kapal juga disinyalir menghindari kewajiban retribusi sebagaimana tertuang dalam Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum.
“Para pemilik Kapal ini diduga kuat menghindari Pajak ke Negara, dan retribusi daerah dengan tidak Bongkar Ikan di Kejawanan,” tutur Agung.
Pihaknya pun akan melaporkan hal itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M. Handarujati Kalamullah., S.Sos., bahwa realisasi pendapatan daerah dari seluruh sektor baru mencapai 45,33 persen atau setara sekitar Rp 670 juta.
Sementara, jika dari sektor Retribusi Pelelangan Ikan, baru berkontribusi 36,72 persen atau setara Rp 436 juta. Padahal, tahun lalu tembus Rp 1 miliar lebih atau melampaui 100 persen dari target.
Padahal, jika mengacu pada realisasi pendapatan tahun lalu, dari sektor pelelangan ikan di TPI Kejawanan menyumbang 100 persen lebih dari target atau setara Rp 1 miliar lebih.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dengan Perda baru yang menetapkan tarif retribusi lebih rendah, seharusnya aktivitas Bongkar Muat Ikan bisa bertambah. Sedangkan, kenyataan dilapangan justru sebaliknya.
“Artinya, ini ada kegiatan Bongkar Kapal Ikan di luar Kota Cirebon. Kami akan mengagendakan rapat lanjutan dengan mengundang para pemilik Kapal dan pejabat DKPPP untuk mengetahui akar masalahnya,” kata Andru.
Sementara itu, Sekretaris DKPPP Kota Cirebon Drs. Agus Supiana mengatakan, realisasi pendapatan daerah dalam kewenangan DKPPP mendekati 50 persen dari target. Selain dari TPI Kejakwanan, ada pula dari Rumah Potong Hewan (RPH).
Agus mengakui, bahwa retribusi dari aktivitas lelang Ikan di Pelabuhan Kejawanan mengalami penurunan. Penyebabnya, banyak Kapal Ikan tidak sandar di Pelabuhan Cirebon.
“Terkait hal ini, kami sedang telusuri,” pungkasnya. (Om JK)