Jawa Barat: Ratusan Pelajar SMPN 1 Gegesik Kunjungi DPRD Kabupaten Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON.-  Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dikunjungi ratusan Pelajar dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gegesik, kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/11/2023).

Kedatangan 300 lebih Siswa/Siswi SMPN 1 Gegesik ini tak lain untuk belajar terkait Lembaga Legislatif. Mereka pun diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Subhan didampingi Sekretaris DPRD Asep Pamungkas dan Kabag Humas Raden Chaidir Susilaningrat.

Setelah menyampaikan maksud tujuan kedatangan para Pelajar oleh perwakilan Guru, serta penjelasan terkait Lembaga Legislatif oleh H. Subhan, dibuka juga Sesi Tanyajawab dari perwakilan Siswa dan Guru.

H. Subhan pun langsung menanggapi pertanyaan salah seorang Siswa SMPN 1 Gegesik atas nama Aliyah yang menanyakan apa tujuan dibentuknya DPRD.

“Tujuan dibentuknya DPRD yang merupakan Lembaga Legislatif untuk menyambungkan Aspirasi Masyarakat ke Pemerintah. Ketika dia duduk sebagai anggota DPRD, maka semua warna Partai yang ada di DPRD harus dilepas, harus memperjuangkan apa yang menjadi Aspirasi Masyarakat. Makanya, anggota DPRD itu disebut Wakil Rakyat,” kata Subhan Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan tentang Fungsi dan Tugas anggota DPRD.

Menurut Subhan, ada tiga kewajiban yang harus dijalankan sebagai Wakil Rakyat.

“Kalau kewajibannya, yakni Tugas dan Fungsi DPRD tadi soal Penganggaran, membentuk Perda, dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” ujar Subhan.

Subhan juga menjelaskan, terkait pertanyaan salah seorang Guru, terkait Kewenangan Jalan yang ada di Desanya.

Menurut Subhan, penanggungjawab kaitan Infrastruktur baik soal Jalan dan lainnya ada di DPUTR, jika di DPRD-nya ada di Komisi III.

Subhan menegaskan, namun setelah munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di antaranya soal Jalan Desa menjadi Kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes). Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD tidak punya kewenangan untuk memperbaiki Jalan Desa yang rusak.

“Jadi, kalau ada Jalan Desa yang rusak, maka menjadi Kewenangan Desa untuk memperbaikinya. Dan kita Daerah tidak punya kewenangan, karena kalau di Eksekusi Pemda, maka akan ada temuan, menyalahi aturan,” ungkapnya.

Subhan mengatakan, adapun soal kerusakan Infrastruktur Sekolah tanggungjawabnya ada di Dinas Pendidikan (Disdik). Begitu juga soal kerusakan Infrastruktur Gedung Puskesmas tanggungjawabnya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). (Sakur/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *