Foto: Koordinator aksi unjuk rasa Pedagang Pasar Caplek Bode Lor, di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022).
jejakkasus.co.id, CIREBON – Revitalisasi Pasar Tradisional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kelemahan-kelemahan dengan melakukan pembenahan Pasar Tradisional secara menyeluruh, mulai dari pembenahan lingkungan fisik, hingga tata Kelola Pasar.
Revitalisasi Pasar Caplek Desa Bode Lor diduga memberatkan para Pedagang Pasar. Pasalnya, dalam proses Revitalisasi Pasar ini diduga tidak sesuai prosedur, mulai dari Amdal, IMB hingga penetapan harga Kios/Los yang dinilai terlalu mahal oleh Pedagang.
Aksi para Pedagang ini, dimulai dari Pasar Caplek menuju Kantor DPRD Sumber, Kabupaten Cirebon. Sementara itu, di Gedung DPRD sendiri sudah disiagakan puluhan personil keamanan dari Polresta Cirebon.
Dalam aksinya, para Pedagang menuntut harga sewa yang terlalu mahal, yaitu sebesar 4 juta rupiah. Padahal, sebelumnya sudah disepakati sebesar 1,5 juta untuk harga Kios/Los.
Selain itu, Pedagang juga menolak keras rencana pembangunan Pasar menjadi dua lantai, mengingat Pasar Caplek adalah Pasar Desa, bukan Pasar Induk. Jika dipaksakan, maka lantai dua akan mengalami sepi pembeli.
Pedagang yang mayoritas Ibu Rumah Tangga itu menolak rencana Revitalisasi, lantaran pihak Pengembang tidak jelas, dan diduga Pengembang tidak memiliki izin seperti CV atau PT.
Ditambah lagi, pihak Pemerintah Desa Bode Lor tidak melibatkan para Pedagang dalam melakukan perencanaan Revitalisasi Pasar, sehingga terkesan mengambil keputusan sepihak dalam pelaksanaanya.
Aksi tersebut langsung diterima oleh Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon M. Ridwan di ruangannya untuk melakukan mediasi dengan perwakilan dari Pedagang Pasar Caplek Bode Lor.
Dalam mediasi tersebut, M. Ridwan menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Bode Lor terkait Revitalisasi Pasar ini.
“Nanti, kami agendakan pertemuan dengan Pemerintah Desa dan Pedagang, supaya ada titik temu dari persoalan ini,” ujar Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon kepada jejakkasus.co.id, seusai mediasi di ruangannya.
“Diharapkan semua pihak untuk menahan diri, walaupun besok Pemerintah Desa ada schedule untuk pengosongan. Namun, saya harap jangan dulu, karena nanti dapat menimbulkan kerawanan sosial. Jadi, nanti kita perlu adakan musyawarah dulu,” ungkap Ridwan.
Sementara, Wiwit selaku Pedagang menyampaikan harapannya agar Anggota Dewan dapat memberikan solusi dari persoalan ini.
“Kami berharap kepada Bapak Dewan agar diadakan mediasi kembali, supaya Revitalisasi Pasar ini tidak memberatkan kita sebagai Pedagang. Karena, ini sumber penghasilan kita untuk menafkahi keluarga, tolong kita jangan dibebani,” tutur Wiwit kepada jejakkasus.co.id di tengah aksi unjuk rasa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bode Lor belum dapat dikonfirmasi terkait Revitalisasi Pasar tersebut. (TimJK/Red)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus