Jawa Barat : Ratusan Awak Media Gelar Unjuk Rasa di KPU Indramayu

INDRAMAYU- JK. Jurnalis Indramayu konsisten untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu pada Senin (14/9/2020).

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Ihsan Mahfudz, saat menggelar Rapat Pemantauan Aksi Unras di RM Mertua, Minggu. (12/9/2020).

Menurut Ihsan, peristiwa yang telah terjadi menimpa awak media saat peliputan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indramayu, Minggu(6/9/2020) kemarin, merupakan tindakan yang telah mencederai ratusan insan pers di Kabupaten Indramayu.

Oleh karenanya Jurnalis memiliki tanggung jawab bersama, jika peristiwa yang menimpa beberapa awak media saat peliputan tersebut telah melanggar ketentuan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 F bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Di sana disebutkan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

”Yang dimaksud dalam Pasal ini, adalah Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin”.

Fakta pembatasan dan pelarangan beberapa Jurnalis kemarin, bentuk pemotongan dan pemenggalan informasi dari dapur KPUD Indramayu kata Ihsan, maka dari perbuatan tersebut disinyalir ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Indramayu hingga menimbulkan kekecewaan para awak media Indramayu.

Selanjutnya puluhan Jurnalis dari berbagai perusahaan pers menyatakan untuk menggelar aksi unjuk rasa, dan Ia berharap kepada siapapun yang berkaitan dengan kepentingan publik yakni suatu kepentingan yang menyangkut kepentingan dari Negara, Bangsa serta suatu kepentingan yang menyangkut seluruh lapisan masyarakat.

Cara pandang golongan, agama, suku, status sosial dan sebagainya serta menyangkut hajat hidup orang banyak dan atau dengan kata lain merupakan hajat semua orang yang wajib di publikasikan, agar bisa diterima, bekerjasama dan membuka ruang kebebasan kepada pers/Jurnalis secara baik dan benar.

Sehingga terhindar dari salah faham serta dapat bersinergi dalam mewujudkan tatanan kehidupan demokrasi yang sesungguhnya.

Pers bagian dari pilar demokrasi wajib meluruskan jika KPU adalah Pahlawan Demokrasi, pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *