Jawa Barat : Raperda PP APBD 2019 Disetujui DPRD Segera Dikirim ke Pemprov Jabar

CIREBON- JK. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun 2019 secara resmi disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Kota Cirebon melalui Rapat Paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (12/8/2020).

Dengan begitu, dokumen Raperda PP APBD 2019 selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk di evaluasi.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon juga meminta persetujuan kepada DPRD Kota Cirebon atas tiga Raperda untuk disahkan. Yaitu, Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit.

Saat Rapat Paripurna berlangsung, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj. Eti Herawati mewakili sambutan Walikota Cirebon, Drs H. Nashrudin Azis, SH. Dalam sambutan itu dibacakan bahwa, Raperda PP APBD tahun 2019 tersebut menjadi landasan sebagai bahan evaluasi perjalanan pelaksanaan APBD 2020 dan pijakan perubahan anggaran.

“Setelah beberapa kali mengalami refocusing untuk pembiayaan penanganan Covid-19 di Kota Cirebon, dengan demikian rencana perubahan APBD tahun 2020, kami meminta persetujuan DPRD Kota Cirebon untuk bersama-sama dengan TAPD untuk membahasnya,” ujar Eti.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos mengatakan, berkaitan dengan pembahasan PP APBD 2019 yang baru saja disahkan melalui Rapat Paripurna ini, maka laporan tersebut secara otomatis akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera dievaluasi.

“Kami berharap besok sudah sampai ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi yang merupakan satu kesatuan utuh pertanggungjawaban yang dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Andru itu menjelaskan, DPRD Kota Cirebon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus berpikir realistis dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun berikutnya.

Sebab, di tengah situasi pandemi seperti ini banyak pagu anggaran SKPD mengalami pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19. Disebutkan, pada APBD Perubahan 2020 ini keuangan daerah mengalami defisit sebesar Rp 82 miliar.

“APBD perubahan bersamaan dengan situasi pandemi ini mengalami defisit Rp82 miliar. Menghadapi situasi seperti ini, tahun 2021 kita harus berpikir realistis,”pungkasnya. (JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *