jejakkasus.co.id, CIREBON – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/6/2024).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menyampaikan, landasan perubahan Propemperda Kota Cirebon, yaitu Surat Pj. Wali Kota 1 Juni 2024 Nomor B/500.16.6.6/2023/Huk/2024 hal penyampaian pencabutan Raperda Rencana Umum Penanaman Modal.
Kemudian, hal tersebut ditindaklanjuti rapat Bapemperda dengan bagian Hukum Setda yang disepakati untuk melakukan pencabutan terhadap Raperda Rencana Umum Penanaman Modal.
“Sehingga, berdasarkan rapat tersebut, Raperda yang semula berjumlah 14 menjadi 13 Raperda,” kata Ruri.
Selain itu, mewakili Lembaga DPRD, Ruri pun menyampaikan ucapan selamat atas Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut yang diraih Pemda Kota Cirebon atas Audit APBD tahun 2023.
“Selamat atas diraihnya Predikat WTP 8 kali berturut-turut, semoga di tahun berikutnya bisa lebih baik dan meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Tunggal Dewananto menyampaikan, perubahan Propemperda tahun 2024 terdiri atas 4 Raperda berasal dari Inisiatif DPRD, dan 9 Raperda berasal dari Pemda Kota Cirebon.
“Adapun empat Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” katanya.
Juru Bicara Pengusul Raperda Pemajuan Kebudayaan H. Karso, SIP., menjelaskan, bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan selaras dengan Pasal 46 UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Di mana ditegaskan, bahwa Pemda sesuai dengan Wilayah Administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan Kebudayaan,” ujarnya.
Juru Bicara Pengusul Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Een Rusmiyati, S.E., mengharapkan, Raperda tersebut dapat segera rampung agar meminimalisir kesalahpahaman yang kerap terjadi.
“Hal ini penting, sebab perlunya suatu kebijakan untuk melakukan tindakan cepat agar yang menjadi korban bencana segera tertangani,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Raperda Perlindungan Anak Cicih Sukaesih, serta Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi Andi Riyanto Lie, S.H., pun mendorong agar rancangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Raperda ini penting untuk memastikan pencegahan agar tak terjadi pelanggaran atas Hak Asasi Manusia,” ujar Cicih.
Di tempat yang sama, Pj. Walikota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menyetujui empat Raperda yang diusulkan DPRD agar segera ditetapkan menjadi Oerda.
Agus pun menyampaikan, bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi Kanwil Hukum dan HAM serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kemendagri.
“Kami secara prinsip setuju atas usulan empat rancangan tersebut, dan berharap dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Cirebon,” pungkasnya. (Om JK)