Jawa Barat: Rapat Paripurna DPRD, Terima LKPj Wali Kota 2022 dan Tetapkan Dua Raperda

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/3/2023).

Selain penyampaian LKPj Wali Kota Cirebon Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD juga diambil persetujuan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat Paripurna dihadiri pimpinan DPRD, Fitria Pamungkaswati dan M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., beserta para anggota DPRD, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., beserta Pejabat Perangkat Daerah maupun BUMD.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, kedua Raperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi Perda, kearena telah dibahas di Tingkat Pansus maupun bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah.

Selain itu, kedua Raperda tersebut juga sudah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat. Hasilnya pun sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon.

“Karena semua tahapan sudah dilakukan, maka dua Raperda ini sudah bisa dibawa ke Tingkat Rapat Paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi Peratudan Daerah,” kata Ruri saat memimpin rapat.

Mengenai LKPj Wali Kota Cirebon Tahun 2022, Ruri mengatakan, sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam Rapat Paripurna dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18/2020 bahwa ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas.

“Adapun urusan pemerintahan yang termuat dalam LKPj ini meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” kata Ruri.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., bersuyukur atas disahkannya dua Raperda tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Azis mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis turunan Perda tersebut.

“Kami meminta Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal teknis untuk menyusun ketentuan yang akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota,” ujarnya.

Azis menyebutkan, pihaknya menyampaikan nota pengantar LKPj Wali Kota Cirebon Tahun 2022.

“Di dalamnya juga terdapat tindak lanjut atas 76 rekomendasi dari DPRD tahun 2021 yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *