jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, semua Fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum atas Raperda tentang PP APBD Tahun 2022 di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana saat memimpin Rapat menjelaskan, bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindaklanjut dari Rapat sebelumnya pada 26 Juni 2023 lalu.
“Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” jelas Ruri.
“Maka seluruh Fraksi mesti menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda PP APBD Tahun 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan Wali Kota memberikan jawaban atas Pemandangan Umum dari seluruh Fraksi di DPRD,” ujar Ruri.
“Setelah itu, barulah Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon,” kata Ruri.
“Raperda ini terlebih dahulu disikapi oleh Fraksi-Fraksi DPRD dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut,” pungkasnya. (Om JK)