Jawa Barat: Rapat Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Tolak Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044

jejakkasus.co.id, CIREBON – Rapat Paripurna pengambilan persetujuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat penolakan dari seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Semua Fraksi DPRD Kota Cirebon menyatakan tidak menyetujui hasil laporan Pansus (Panitia Khusus) Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044.

Memimpin jalannya Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, Raperda tersebut sudah dibahas Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Selain itu, Rapat Paripurna pengambilan persetujuan ini menindaklanjuti Surat Permohonan dari Wali Kota Cirebon per tanggal 2 Februari 2024 Nomor 650/285-DPUT.

Disamping itu, Pansus bersama Tim Asistensi sudah membahas Rapat Finalisasi Raperda pada 6 Maret 2024.

“Hasil pembahasan telah dilaporkan kepada pimpinan dan ketua Fraksi, sehingga hari ini bisa dibawa ke Tingkat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” papar Ruri saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 Dani Mardani, S.H., M.H., menyampaikan, Draf Raperda tentang RTRW Kota Cirebon 2024-2044 terdiri dari 16 Bab dan 101 Pasal.

Dani menyebut, laporan Pansus sudah disampaikan kepada Pimpinan DPRD serta para Ketua Fraksi dan sepakat untuk disampaikan di dalam Paripurna.

“Akan tetapi, Raperda tersebut tidak mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda RTRW Kota Cirebon,” kata Dani dalam penyampaian Laporan Pansus.

Merespons hal tersebut, Pj Wali Kota Cirebon Drs. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan, meski Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW Tahun 2011-2031, perlu adanya perubahan kebijakan.

“Selain itu, Mekanisme penetapan Raperda RTRW akan terus berjalan dan tidak dapat diundur, meskipun Paripurna tidak dapat menyetujuinya hal tersebut,” terang Agus.

“Sebab, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan persetujuan Substansi dengan Nomor PB.01/ 293-200/I/2024, dan memberikan waktu paling lama dua bulan untuk diselesaikan,” pungkasnya. (H. Indang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *