Jawa Barat: DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Perlindungan Anak dan Perubahan Rancangan KUA PPAS

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS 2024 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna bertempat di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, bahwa Penandatanganan KUA-PPAS telah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 Pasal 18 ayat 2.

“Dalam peraturan tentang Tata Tertib DPRD disebutkan, bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” katanya, Selasa (6/8/2024).

Ruri pun menyampaikan terima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD Kota Cirebon yang telah membahas Rancangan KUA PPAS dengan baik.

“Kami juga menyampaikan, pada Rapat Paripurna pun menyetujui Raperda Perlindungan Anak yang telah dibahas Intens oleh Pansus dan TAPD Kota Cirebon,” pungkasnya. (H. Indang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *