Jawa Barat: Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Empat Usulan Raperda

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui Rapat Paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon Jawa Barat (Jabar), Senin (18/3/2024).

Memimpin jalannya Rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, empat Raperda tersebut diusulkan Komisi I, II, III dan Bapemperda DPRD Kota Cirebon.

Setelah disetujui, DPRD akan membentuk Pansus. Kemudian, masing-masing Pansus Raperda akan membahas secara intensif dengan tim Asistensi Pemerintah Daerah.

Ruri menyebutkan, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Pelindungan Anak, Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon.

“Sedangkan Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” kata Ruri.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyampaikan, empat Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

Lanjut Fitria, dari hasil kajian Bapemperda terdapat Perubahan Judul pada dua Raperda pasca harmonisasi. Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan Pelindungan Perempuan diubah menjadi Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi. Kedua, Raperda tentang Perlindungan Anak diubah menjadi Raperda Pelindungan Anak.

“Sedangkan untuk Judul Raperda lainnya yang telah diusulkan tidak mengalami perubahan,” kata Fitria.

Kemudian, keempat Raperda yang yang diusulkan, seluruh Fraksi di DPRD Kota Cirebon menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tahap selanjutnya.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon H. Edi Suripno, SIP., mendorong agar pembahasan Raperda tersebut dapat rampung pada masa Persidangan I tahun 2024, agar tidak membebani DPRD Periode selanjutnya.

“Kami setuju, dan berharap agar Raperda ini diselesaikan pada masa Persidangan ini, jadi tidak memberi PR bagi anggota DPRD Periode baru,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *