Jawa Barat: Rapat Paripurna DPRD Indramayu Batal Digelar

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Rapat paripurna penyampaian Fraksi-Fraksi atas hasil reses anggota DPRD masa persidangan 3 tahun 2021 batal digelar.

Pasalnya, rapat paripurna hanya dihadiri 1 pimpinan OPD, Sekda Rinto Waluyo dan 6 Fraksi DPRD Indramayu.

Hal itu terjadi karena dalam agenda paripurna yang semestinya dihadiri oleh Bupati atau Wakil Bupati Indramayu, eksekutif hanya diwakili oleh Sekda dan satu pimpinan OPD.

Pantauan di lokasi, rapat paripurna yang sedianya berlangsung pada Rabu, (13/10/2021) pukul 09.00 WIB molor dua jam hingga pukul 11.00 WIB baru bisa dimulai.

Akhirnya, mendapat reaksi dan penolakan dari enam Fraksi DPRD yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Merah Putih dan Fraksi Demokrat Perindo. Sehingga laporan reses yang sedianya akan dibacakan pun batal.

Selanjutnya, laporan masing-masing Fraksi hanya diserahkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo yang hadir dalam kesempatan tersebut.

“Saya kira pandangan dari Fraksi-fraksi sama. Kami ingin ada Bupati atau Wakil Bupati yang menghadiri sidang paripurna dengan agenda laporan Fraksi-fraksi atas hasil reses. Tapi kenyataannya, hanya diwakili Sekretaris Daerah. Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Indramayu kami anggap penting, karena apa yang dihasilkan dalam laporan hasil reses adalah aspirasi yang nyata dari masyarakat,” kata anggota F-PKB DPRD Indramayu saat protes kepada Pimpinan DPRD.

Menurutnya, kehadiran Bupati atau Wakil Bupati Indramayu dalam sidang paripurna tersebut, setidaknya bisa menjadi bahan masukan atau catatan soal aspirasi dan harapan masyarakat Indramayu.

“Reses anggota dewan dilakukan untuk menyerap keluh kesah masyarakat. Hasilnya kita tuangkan dalam laporan resmi dan bisa menjadi masukan bagi eksekutif dalam menjalankan roda pembangunan di daerah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Merah Putih Ruswa menyayangkan ada jadwal yang ‘bentrok’ antara eksekutif dan legislatif.

Akibat jadwal yang bentrok, mengakibatkan agenda sidang paripurna molor kurang lebih dua jam. Sedianya, rapat paripurna digelar pukul 09.00 WIB, namun karena belum ada eksekutif yang hadir, maka sidang paripurna baru dimulai pukul 11.10 WIB.

“Rapat jadi molor karena tidak ada eksekutif di ruang rapat paripurna, ini yang kami sayangkan,” kata dia.

Selain hanya dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, rapat paripurna tersebut juga hanya dihadiri satu orang pejabat setingkat Kepala Dinas.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Syaefudin meminta semua pihak untuk saling menghormati keberadaan antar Lembaga. Sidang paripurna disusun secara terjadwal berdasarkan hasil rapat Badan Musyarawah (Bamus) yang juga dihadiri pihak eksekutif.

“Bentrok jadwal antara eksekutif dan legislatif, kami harap tidak terjadi lagi. Waktu Sidang paripurna terpaksa molor karena pihak eksekutif belum juga hadir di ruang paripurna,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo mengatakan, ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dalam sidang paripurna dalam agenda laporan Fraksi-fraksi atas hasil reses, karena dalam waktu yang bersamaan ada agenda pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Indramayu yang digelar di Pendopo Indramayu.

“Mungkin hanya karena masalah komunikasi saja sehingga jadwalnya bersamaan, sehingga Bupati atau Wakil Bupati Indramayu tidak dapat menghadiri acara sidang paripurna di Gedung DPRD Indramayu. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *