jejakkasus.co.id, CIREBON – Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., Launching E-KTP di Kecamatan Losari dalam rangkaian memperingati Hari Jadi ke-540 Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (22/3/2022).
Hal itu sesuai dengan salah satu misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, yaitu “Membangun Pemerintahan yang Baik Melalui Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah”.
Imron mengaku, Pemkab Cirebon bertekad akan memenuhi ketersediaan database kependudukan yang mudah diakses masyarakat.
Disamping itu, akan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan cepat, tepat, murah, dan transparan.
“Kita juga akan meningkatkan kesadaran otentikasi diri sebagai identitas yang wajib dimiliki. Kegiatan ini berkaitan dengan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat,” jelas Imron.
Imron menjelaskan, pengelolaan informasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis dan terpadu. Mulai dari pengumpulan, perekaman, pengolahan dan penyajian data informasi hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (registrasi penduduk).
“Secara umum, registrasi penduduk mempunyai dua fungsi. Pertama, mencatat penduduk dan kejadian penting secara teratur dan berkesinambungan. Ini menghasilkan dokumen KTP, KK, dan akta catatan sipil,” papar Imron.
Lanjut Imron, fungsi kedua registrasi penduduk, sebagai sumber utama statistik vital dan statistik kependudukan. Ini menghasilkan informasi kependudukan yang menggambarkan karakteristik penduduk, baik dari aspek kuantitas, maupun kualitas. Sehingga, informasi tersebut dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan.
“Kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu indikator pelayanan publik yang semakin baik. Ini terlihat pada tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat yang perlu dipenuhi,” kata Imron.
Hal senada dikatakan Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriyadi. Dia menilai pengelolaan informasi kependudukan membuat Pemkab Cirebon dapat memperoleh legitimasi dukungan masyarakat. Tentunya, hal ini berhubungan dengan penetapan dalam berbagai kebijakan.
“Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Ini merupakan perwujudan aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat,” terang Iman.
Iman juga menilai, keinginan tersebut dapat terwujud dengan membangun jaringan informasi (SIAK) yang memadai. Jaringan ini harus bisa memberikan layanan yang lebih baik dan akurat dalam hal identitas penduduk, penyimpanan keamanan data, visualisasi data dan pelayanan prima.
“Kabupaten Cirebon telah mengembangkan SIAK. Ini sudah terpusat yang diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” papar Iman.
Iman menambahkan, dengan SIAK terpusat akan tersedia database kependudukan yang dapat memfasilitasi penyediaan data kependudukan.
SIAK terpusat ini juga dapat mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan di Tingkat Kecamatan, khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon. (Hasanul/Suhardi/Tim JK Cirebon)