Jawa Barat: Raker Komisi I Bersama BKPSDM Bahas Status Tenaga Honorer ke PPPK

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Raker (Rapat Kerja) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon bertempat di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (24/2/2022).

Rapat kerja tersebut membahas terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, status tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Sekretaris Komisi I DPRD Tunggal Dewananto mengatakan, dalam PP tersebut terdapat beberapa kriteria yang memungkinkan tenaga honorer bisa bertahan dan diangkat menjadi PPPK.

“Masih ada harapan, yang penting tenaga honorer tersebut masuk kualifikasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Kualifikasi itu yang memungkinkan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” ungkap Dewa.

Tunggal Dewananto mencontohkan, misalnya honorer tenaga kependidikan, mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK ialah yang sudah masuk Data Pokok Pendidik (Dapodik). Kemudian memiliki sertifikat profesi pendidik.

Dewa berharap, BKPSDM Kota Cirebon bisa mendata lebih rinci terkait jumlah tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi untuk diangkat jadi PPPK dan yang belum.

Sehingga, apabila ada regulasi baru, bisa lebih cepat menyesuaikan.

“Informasi ini juga BKPSDM harus menyampaikan kepada seluruh tenaga honorer. Bagi yang belum masuk kualifikasi agar bisa memenuhi. Sehingga bisa ikut aturan yang berlaku,” tutur Dewa.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon Dra Sri Lakshmi Stanyawati, M.Si., mengatakan, untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) kini hanya ada dua jalur, yakni PNS dan PPPK.

“Tahapan seleksinya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Sri.

Sri mengakui, tahun ini pemerintah tengah fokus pada rekrutmen PPPK untuk tenaga kependidikan, kesehatan, dan penyuluh.

“Sejauh ini belum ada perekrutan CPNS,” kata Sri.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dilakukan secara bertahap. Misalnya, pada tenaga kependidikan, semula terdapat 900 lebih honorer, sekarang tersisa 717 pegawai honorer.

Di Dinas Kesehatan terdapat 325 honorer dan di RSD Gunung Jati 912 honorer. (Arif / Tim Biro JK Ciko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *