Jawa Barat : Polda Jabar, Ungkap Produksi Dan Perdagangan Rubberseal Tabung LPG Tak Memenuhi SNI

BANDUNG- JK. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, M.Si., bersama Wadir Krimsus Polda Jabar pimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan Produksi dan Perdagangan Karet Perapat (Rubberseal) pada Tabung LPG yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Kamis (25/02/2021).

Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang Tersangka AP telah memproduksi dan memperdagangkan Karet Perapat (Rubberseal) pada Tabung LPG di Pabrik Rubberseal CV. AFIF PERKASA yang beralamat di Kp. Ciawi Kepuh RT 003 RW 008, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kab. Garut dengan memerintahkan 6 (enam) orang karyawannya, menggunakan bahan baku berupa Karet Kompon dan menggunakan alat berupa Matres, Kompor Gas, Gas LPG 3 Kg, Kape, Obeng, Penggaet, Kuas, dan Cairan Silikon.

Pabrik Rubberseal CV. AFIF PERKASA milik AP dapat memproduksi Karet Perapat (Rubberseal) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sekitar sebanyak 45.000 Pcs/hari atau dalam setiap bulannya sekitar 1.000.000 Pcs sampai dengan 2.000.000 Pcs. Dan Tersangka AP menjalankan usahanya sudah selama 6 (enam) tahun.

Tersangka AP menjual Karet Perapat (Rubberseal) yang tidak memenuhi SNI tersebut ke Daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat melalui sales dengan harga penjualan sebesar Rp 30,-/Pcs, dan keuntungan serta Omset yang diperoleh setiap bulannya sebesar Rp 60.000.000,-/bulan, dan Tersangka AP menjalankan usahanya sudah selama 6 (enam) tahun.

Tersangka AP dikenai Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Pasal 113 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (JK)

Sumber:HumasPoldaJabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *