Jawa Barat: PPKM Darurat, Kapolres Cirebon Kota Lakukan Apel HT

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melakukan Apel HT (Handy Talky) kepada seluruh jajaran dalam rangka penindakan dan langkah-langkah menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 03 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021.

Apel HT berlangsung di Markas Komando (Mako) Polsek Cirebon Utara Barat yang diikuti oleh Kapolsek Cirebon Utara Barat Kompol H. Suwitno beserta seluruh anggota Polsek Cirebon Utara Barat, Selasa (06/07/2021).

Seluruh jajaran Polres Cirebon Kota akan melakukan penindakan dan melakukan langkah tegas bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Hal itu dilakukan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *