jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Pabedilan berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial AW (38) mencuri sepeda motor milik korban di salah satu Masjid di Wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, AW ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor korban di Wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
“Tersangka berniat langsung menjual sepeda motor hasil curian setelah berhasil mencurinya. Kami langsung mengamankan Tersangka berikut barang bukti berupa 13 anak Kunci T, hingga sepeda motor hasil curian tersebut. Hingga kini Tersangka AW juga masih menjalani pemeriksaan lebih lajut,” katanya, Senin (12/8/2024).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa Tersangka AW mencuri sepeda motor yang di Parkir di Halaman Masjid. Saat itu, korban sengaja mendatangi Masjid tersebut untuk menunaikan Salat Maghrib, dan terkejut sepeda motornya raib setelah melaksanakan Salat.
“Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Pabedilan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil mengamankan Tersangka berikut barang buktinya,” terangnya.
“Kami juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kemungkinan aksi Tersangka di TKP lain. Akibat perbuatannya, Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (H. Indang)