Jawa Barat: Polresta Cirebon Kembali Amankan 2 Pengedar OKT Ilegal

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan 2 (dua) Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Senin (13/5/2024).

Kedua Tersangka tersebut diamankan di dua lokasi berbeda dan merupakan satu rangkaian jaringan peredaran OKT di Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dua Pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial AG (25) dan SK (30). Mereka yang berasal dari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Kami juga mengamankan Barang Bukti (BB) dari Tangan AG berupa 259 Butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 740 ribu, handphone, dan lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Rabu (15/5/2024).

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan Barang Bukti dari SK, di antaranya 60 Butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 90 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya petugas mengamankan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon pada Senin (13/5/2024) pukul 14.00 WIB. Kemudian, AG mengaku mendapatkan OKT dari SK sehingga langsung dikembangkan dan berhasil mengamankannya di Kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol. Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan tindak kejahatan, seperti Peredaran Gelap Narkoba dan kejahatan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya. (E. Kurtis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *