Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan 2 (dua) Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi di Wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS (30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan Barang Bukti dari Tangan KS berupa 4019 Butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, Kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Senin (3/6/2024).

Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga, petugas pun langsung mengamankannya berikut Barang Bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KS juga mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga Tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya. (E. Kurtis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *