jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satreskrim mengamankan Pelaku berinisial HS (64) yang melakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, akibatnya Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, aksi bejat Tersangka dilakukan pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Gudang yang berada di belakang Musala di Kabupaten Cirebon.
Bahkan, Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Kemudian, Tersangka memberikan uang senilai Rp 20 ribu setelah melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Setelah mengancam dan memberikan uang Rp 20 ribu, Tersangka menyuruh korban keluar dari Gudang tersebut. Dalam perbuatan pencabulan tersebut, ada ancaman dan kekerasan yang dilakukan Tersangka kepada korban,” kata Anton.
Anton mengatakan, sejumlah Barang Bukti (BB) juga berhasil diamankan, di antaranya pakaian korban, handphone milik Tersangka, dan lainnya. Seluruh Barang Bukti tersebut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga menemukan banyak Video Porno yang tersimpan di handphone milik Tersangka. Bahkan, saat melakukan tindakan Cabulnya, Tersangka juga sempat memperlihatkan Video Porno kepada korbannya yang masih berusia 10 tahun.
“Tersangka sehari-harinya merupakan Marbot di Musala yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, korban kebetulan bermain bersama temannya didekat lokasi, kemudian ditarik paksa oleh Tersangka ke Gudang tersebut,” pungkasnya. (E. Kurtis/Red)