jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua Pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas), masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, dari dua Pelaku tersebut, DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai Penadah barang curian. Adapun modus DSA dalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi Tentara Gadungan.
Menurut Arif, DSA mengajak korban berkenalan melalui Aplikasi di Handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya, Pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.
“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orangtua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian, Pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).
Arif mengatakan, dalam perjalanan, DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta Stempel kepada komandannya. Bahkan, Pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan Tasnya di mobil.
Namun, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya, DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus Pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.
“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang Spion Mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter, sehingga mengalami luka-luka,” kata Arif.
Disebutkannya, DSA yang berhasil kabur membawa Tas korban yang berisi dua Unit Handphone, Kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai Barang Bukti (BB).
Selain itu, petugas juga turut mengamankan Barang Bukti lainnya berupa Baju dan Celana Loreng yang dibeli DSA dari Marketplace.
“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)