Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan Ibu Aniaya Anak Angkat dari Usia 2 Tahun

jejakkasus.co.id, CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon telah mengamankan seorang Ibu berinisial AM (43) Pelaku penganiaya anak angkat dari usia 2 tahun asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (20/9/2022).

Ibu AM (Pelaku) hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena, telah berkali-kali menganiaya anak angkatnya yang berinisial R (6).

“Kita mengamankan AM (43), Pelaku aniaya anak angkatnya. Korban masih dibawah umur,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., M.H., Selasa (20/9/2022).

Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., M.H., menjelaskan, katanya kebiasaan buruk Pelaku menganiaya anak angkatnya dilakukan semenjak korban masih berusia 2 tahun. Artinya, penganiayaan dilakukan sudah empat tahun lamanya.

Awalnya, Pelaku sering mendapat intimidasi dari suami pertama. Pelaku kemudian meluapkan emosinya pada anak angkatnya.

Dari mulai pemukulan di Kepala, di Muka, di Tangan. Bahkan, Pelaku juga sampai  menyundutkan Bara Api dari Dupa ke Telapak Tangan korban hingga menyebabkan Luka Bakar.

Pelaku juga pernah mendorong keras tubuh korban hingga wajahnya terbentur ke Meja.

“Setelah kita lakukan interogasi, Pelaku mengaku ada tekanan atas permasalahan di keluarganya. Sering mendapat perlakuan yang kurang enak dari suaminya, sehingga dari kejadian tersebut diluapkan ke anak angkatnya,” katanya.

Rumah tangga dengan suaminya pun kandas. Pelaku dan suaminya kemudian cerai dua tahun lalu. Sekarang, Pelaku punya suami baru.

“Suami yang sekarang sering menegur Pelaku. Kasian katanya,” tutur Kasat kepada awak media.

Namun, kebiasaan buruknya aniaya anak angkat tidak hilang. Atas perbuatannya itu, Pelaku kini dilakukan penahanan di Polresta Cirebon.

Ibu AM kini dilakukan proses lebih lanjut dan dilakukan Tes Psikologis terhadap Pelaku dan korbannya.

“Kita akan melakukan assesmen secara Psikologis kepada Pelaku maupun korban untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah nanti setelah menjalani proses hukum ini anak akan diserahkan kepada orang tuanya atau ada tindakan lain,” katanya.

Kasat mengaku, terkait Ibu Kandung korban belum mengetahui identitasnya. Korban yang lahiran prematur hanya dititipkan saja kepada Pelaku lantaran karena masalah ekonomi.

Kasat menjelaskan, sementara untuk kondisi korban saat ini Tangan Kanan korban mengalami bekas patah, Tulangnya bengkok dan ada luka-luka lain di sekujur tubuhnya, luka kecil.

“Untuk anak, sementara ini masih di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj. Fifi Sofiah mengatakan, korban saat dievakuasikan oleh KPAID dari rumah Pelaku dalam kondisi demam, diduga karena luka di bagian Kepala yang dalam proses penyembuhan. Tidak hanya itu, di bagian tubuh lain juga terdapat bekas luka.

“Di dekat Telapak Tangan ada luka, seperti bekas disundut Rokok. Di Tangan juga ada bekas luka. Kata ibu angkatnya, anak ini nakal. Sehingga, membuat dia emosi,” pungkasnya. (E. Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *