Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satuan Resnarkoba mengamankan dua Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi, dan kedua Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yang hanya berselang waktu beberapa jam saja.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dua Pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TH (27) dan DW (27). Mereka yang berasal dari Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan Barang Bukti dari Tangan TH berupa 158 Butir Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 290 ribu, handphone, dan lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Selasa (14/3/2024).

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan Barang Bukti dari DW, di antaranya 90 Butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp 27 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di Wilayah Kabupaten Cirebon. LK juga menyebutkan, bahwa OKT tersebut didapat dari membeli secara online dengan alamat tidak jelas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol. Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan, seperti Peredaran Narkoba dan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya. (E. Kurtis(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *