jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua Pelaku pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (25/2/2023) lalu.
Kedua Pelaku pembuangan Bayi tersebut merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kedua Pelaku berawal dari penemuan Bayi Perempuan di Pinggir Jalan dekat Persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, kemudian membawa Bayi tersebut ke Puskesmas. Dua Pelaku yang diamankan laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar Dedy, Senin (27/2/2023).
Dedy mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Bayi Perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah Klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua Pelaku pada Sabtu malam.
Pihaknya mengakui, modus keduanya membuang Bayi Perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orangtuanya.
Sejumlah Barang Bukti juga turut diamankan, di antaranya Sepeda Motor, Pakaian Bayi, Selimut Bayi, Sarung, dan lainnya.
“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua Pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)